Surabaya, Selasa 22 Juli 2025 — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Akhmad Sruji Bahtiar, menyampaikan pembekalan secara daring melalui Zoom Meeting kepada peserta Latihan Dasar (Latsar) CPNS Kementerian Agama Tahun 2025. Dalam paparannya, Sruji Bahtiar mengangkat tema Profesionalisme ASN di Lingkungan Kementerian Agama.
Beliau menekankan bahwa profesionalisme ASN merupakan kunci penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang efektif dan efisien. ASN dituntut untuk memahami dengan jelas tugas dan tanggung jawabnya agar dapat berkontribusi secara maksimal. Profesionalisme ini juga menjadi dasar utama agar setiap pelaksanaan tugas dilakukan dengan standar tinggi dalam melayani masyarakat.
ASN bukan hanya sekadar pelaksana administrasi negara, tetapi juga merupakan pemimpin umat yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, tugas utama seorang ASN adalah berorientasi pada pelayanan. Pelayanan yang dilakukan dengan niat tulus dan kualitas terbaik tidak hanya memberikan manfaat besar bagi masyarakat, tetapi juga akan berdampak positif bagi pribadi ASN itu sendiri — membentuk integritas, memperkuat empati, dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi tempatnya bekerja.
Sruji menegaskan bahwa ASN Kementerian Agama memiliki peran strategis sebagai pelayan publik dan perekat bangsa. Dalam hal ini, profesionalisme menentukan kualitas layanan dan tata kelola pemerintahan. Sesuai dengan amanat Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, penguatan profesionalisme menjadi bagian dari upaya menciptakan birokrasi yang efektif dan akuntabel.
ASN ideal digambarkan sebagai sosok yang mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan nasional secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lebih lanjut, Sruji menjelaskan bahwa profesionalisme ASN tidak lepas dari sejumlah aspek mendasar, seperti kualifikasi pendidikan, pengalaman kerja, kemampuan teknis yang dibangun melalui pelatihan, hasil kerja yang terukur melalui penilaian kinerja, serta sikap perilaku yang mencerminkan integritas, dedikasi, dan kerja sama.
Dalam konteks nilai, ASN Kementerian Agama juga harus menginternalisasi nilai dasar BerAKHLAK — yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif — sebagai pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Menurutnya, profesionalisme tidak hanya meningkatkan mutu layanan publik dan transparansi birokrasi, tetapi juga membantu membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menciptakan lingkungan kerja yang produktif, serta mendorong ASN untuk terus berkembang dan berinovasi. Upaya peningkatan kapasitas ASN melalui pelatihan, pendidikan, dan pengembangan diri pun harus terus diupayakan, agar ASN senantiasa relevan dengan perkembangan zaman.
Beliau juga menyinggung pentingnya penerapan sistem merit dalam proses rekrutmen dan pengembangan karir ASN, agar penempatan pegawai benar-benar didasarkan pada kompetensi dan prestasi. Sistem ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan karir yang adil, transparan, serta meningkatkan kinerja individu dan organisasi secara menyeluruh.
Sebagai penutup, Sruji menekankan bahwa ASN Kementerian Agama wajib memahami dan mengamalkan prinsip profesionalisme sebagai pondasi utama dalam mendukung pembangunan bangsa dan pelayanan umat. Komitmen terhadap nilai-nilai dasar ASN menjadi jaminan bahwa kehadiran mereka akan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pembekalan ini dimoderatori oleh Kepala Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Japar, yang turut memberikan apresiasi atas kehadiran dan motivasi Kepala Kanwil. Kegiatan ini merupakan bagian integral dari proses pembentukan ASN Kementerian Agama yang unggul, berintegritas, dan siap melayani dengan sepenuh hati.
Penulis: Alia