Surabaya – Bagaimana memastikan pelatihan ASN berlangsung efektif, efisien, dan berdampak luas? Salah satu jawabannya adalah tata kelola sarana prasarana yang terstandarisasi, terintegrasi, dan akuntabel.
Hal inilah yang menjadi fokus utama dalam Kegiatan Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan ASN, yang digagas oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI melalui Direktorat Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas, dan diselenggarakan di Corporate University BPSDM Provinsi Jawa Timur, Senin (8/9/2025).
Dalam sambutan pembukaan, Kepala BPSDM Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Pengajaran Kompetensi, Bapak Heru Garo, SE., menegaskan bahwa pelatihan ASN adalah bagian penting dari peningkatan kompetensi dan profesionalisme aparatur. Untuk itu, dibutuhkan sarana prasarana pelatihan yang memenuhi standar nasional agar tujuan reformasi birokrasi dapat tercapai.
Sementara itu, Direktur Penjaminan Mutu Pengembangan Kapasitas LAN RI, Ibu Erfi Muthmainah, S.S., M.A., menyampaikan pengantar konsultasi publik. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat rancangan peraturan LAN tentang tata kelola sarana prasarana pelatihan ASN. Sebagai instansi pembina pelatihan dan pengembangan kompetensi, LAN memiliki mandat besar dalam memastikan kualitas pelatihan ASN di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Bapak Mardiono, Analis Kebijakan Ahli Madya, memaparkan substansi rancangan peraturan yang merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Rancangan ini akan mengatur standar minimal, standar pendukung, hingga standar pilihan dalam tata kelola sarana dan prasarana pelatihan. Saat ini, terdapat 181 lembaga penyelenggara pelatihan terakreditasi yang nantinya dapat menjadikan standar tersebut sebagai acuan nasional.
Dalam rancangan peraturan LAN, sarana pelatihan dipahami sebagai alat atau kelengkapan pembelajaran, sementara prasarana pelatihan adalah fasilitas dasar yang mendukung tugas dan fungsi pembelajaran. Penetapan standar keduanya diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan pemerataan mutu pelatihan ASN di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pejabat lembaga pelatihan, termasuk Kepala BDK Surabaya, Dr. H. Japar, M.Pd., serta Kasubbag TU BDK Surabaya, Dr. H. Muslimin, M.M. Kehadiran BDK Surabaya menunjukkan dukungan penuh terhadap prakarsa LAN dalam menyusun kebijakan strategis yang berorientasi pada peningkatan mutu sarana prasarana pelatihan ASN.
Dengan adanya konsultasi publik ini, diharapkan pada tahun 2025 dapat lahir sebuah peraturan LAN yang menjadi pijakan kuat bagi penyelenggaraan pelatihan ASN. Kebijakan ini diharapkan mampu melahirkan aparatur sipil negara yang kompeten, profesional, dan berdampak positif bagi masyarakat.
Penulis: Alia