Profesionalisme ASN Kementerian Agama ditentukan oleh tiga indikator utama: kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. ASN juga wajib menjaga integritas, tanggung jawab, inovasi, serta menjadi teladan, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat.
Pesan itu disampaikan Dr. Nurudin, M.Si saat membuka Pelatihan Dasar CPNS 2025 Angkatan XXIII & XXVI yang digelar secara daring pada Senin, 1 September 2025. Ia menegaskan, ASN adalah alat kelengkapan negara yang harus dibekali nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku agar mampu menjalankan tugas secara profesional.
Menurutnya, kunci profesionalitas aparatur adalah penerapan merit system atau meritokrasi. Sistem ini menempatkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja sebagai dasar utama dalam pengelolaan ASN. Dengan demikian, setiap ASN diperlakukan adil tanpa diskriminasi, serta diberi kesempatan berkembang berdasarkan prestasi.
“Seorang profesional adalah mereka yang memiliki keahlian. Dengan meritokrasi, ASN bisa berkompetisi sehat dan memberi kinerja terbaik,” jelasnya.
Dr. Nurudin menekankan, profesionalisme ASN melekat 24 jam, tidak terbatas hanya saat berada di kantor. ASN Kemenag memiliki posisi strategis karena tersebar mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan, termasuk di Kantor Urusan Agama (KUA) dan lembaga pendidikan keagamaan, sebagai pelaksana urusan absolut negara di bidang agama.
Lebih lanjut ia menyampaikan, reformasi birokrasi Kementerian Agama menunjukkan capaian positif dengan kinerja di atas rata-rata nasional, meski peningkatan kualitas SDM masih menjadi tantangan.
“Jika ASN kita profesional, manajemen ASN akan lebih mudah, dan Kementerian Agama bisa menjadi birokrasi berkelas dunia,” pungkasnya.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Balai Diklat Keagamaan (BDK) Surabaya, dengan mengusung tema “Membangun Profesionalisme ASN Berbasis Merit Sistem” sebagai langkah awal membentuk aparatur yang kompeten, berintegritas, dan siap menjalankan tugas jabatan.
Penulis: Alia